Pengadilan Agama Tanjung Pati

Aplikasi Gugatan Mandiri INOVASI  : SIMPATIK Aplikasi SIPP SIWAS

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara Mandiri .
Klik Disini

INOVASI : SIMPATIK

SIMPATIK ( Sistem Pelayanan PA Tanjung Pati Keliling) Dengan Adanya Inovasi ini maka masyarakat akan lebih mudah mengakses hukum khususnya Pelayanan PA Tanjung Pati. Karena sistem jemput bola ke satu titik dengan sshedule yang telah ditetapkan.

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Selanjutnya

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Selanjutnya

JADWAL SIDANG

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

SIPP WEB PERKARA

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status, dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

Direktori Putusan

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BIAYA PERKARA

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

PROSEDUR PERKARA

Prosedur Perkara

Prosedur mengajukan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Tanjung Pati.

INOVASI PA TANJUNG PATI

Inovasi

Inovasi PA Tanjung Pati

PANGGILAN GHAIB

Panggilan Ghaib


Panggilan Ghaib PA Tanjung Pati.

WhatsApp Image 2025 08 05 at 11.07.57

Bekerjasama dengan BP4 PTA Jawa Barat Gelar Berita Pelatihan Mediator Bersertifikat

Bandung | PTA Bandung

Bertempat di Hotel Endah Parahyangan IKAHI Cabang PengadilanTinggi Agama Jawa Barat menggelar Pelatihan mediator bersertifikat yang bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang ke II.

Dalam Pelatihan ini diikuti oleh Pegawai Peradilan Agama baik dari kepaniteraan maupun kesekretariatan dan dari Profesi lainnya seperti dari Akedemisi ,Advocat dan Balai Diklat Keagamaan. 

Pembukaan Pelatihan mediator bersertifikat ini dihadiiri Ketua BP4 bapak Drs. H. Wahyu Widiana, M.A dan tim Fasilitator Bapak Drs. H. Kadi ,dkk. dalam pembukaan pelatihan mediator ini Ketua BP4 menyampaikan “dalam kesempatan ini saya mengucapkan terimakasih kepada IKAHI cabang PTA Jawa Barat atas kerjasama ini, kami mengharap pelatihan mediator bersertifikat ini diikuti dengan serius supaya menghasilkan para mediator yang professional”

Kendatid emikian,Sesuai dengan Perma 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, bahwa mediasi merupakan cara menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam hal ini Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Badan Penasehatan, Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4)  pusat dengan menandatangani melalui MoU.

KegiatanPelatihan Mediator ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 16 sampai 19 maret 2017, dan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Bapak Drs. H. Mardiana Muzhaffar,S.H.,M.H. dan beliau menyampaikan “ mediator sangat diperlukan di peradilan sesuai dengan perma no 1 tahun 2016, bagaimana upaya perdamaian itu maksimal, peran  mediatorlah sangat menentukan dalam penyelesaian masalah.

News ghatering :AriadiSyukur

Foto :ilhamYurio

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor