Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 1864

 

POSBAKUM

 

PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI

 

 

No

Nama Lembaga

SK

Tahun

1

LKKBH IAIN Bukittinggi

Lihat disini

2020

2

LKKBH IAIN Bukittinggi

Lihat disini

2021

3

 LKKBH IAIN Bukittinggi

 Lihat disini

 2022

4

ADAMI AKBAR CHANIAGO

 Lihat disini

2023

5 ADAMI AKBAR CHANIAGO Lihat Disini 2024

 

 

Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum

 

Ø  Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

 

Ø  Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

 

Ø  Melampirkan surat keterangan miskin dari Wali Nagari, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa Pengacara (advokat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

 

Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

 

Dasar Hukum:

 

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:

 

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
    2. Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah;
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa pengacara (advokat) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    1. Penggugat/Pemohon
    2. Tergugat/Termohon
    3. Saksi;

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi     bantuan hukum yang sama.



Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor