POSBAKUM
PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI
No | Nama Lembaga | SK | Tahun |
---|---|---|---|
1 | LKKBH IAIN Bukittinggi | Lihat disini | 2020 |
2 | LKKBH IAIN Bukittinggi | Lihat disini | 2021 |
3 | LKKBH IAIN Bukittinggi | Lihat disini | 2022 |
4 | ADAMI AKBAR CHANIAGO | Lihat disini | 2023 |
5 | ADAMI AKBAR CHANIAGO | Lihat disini | 2024 |
6 | LKKBH IAIN Bukittinggi | Lihat Disini | 2025 |
Syarat-syarat dan Mekanisme Posbakum
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari Wali Nagari atau pejabat setingkat.
Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum
Dasar Hukum:
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
- Setiap orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses hukum dapat menerima layanan posbakum.
- Ketidakmampuan dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau kartu bantuan lainnya.
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa pengacara yang disetujui oleh Ketua Pengadilan.
- Pihak yang bisa mengakses posbakum: Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Saksi.
Pasal 19 - Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat, terutama perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
- Pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jasa hukum diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat dan tergugat tidak boleh dilakukan oleh satu pemberi bantuan hukum yang sama.