Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 1935

Panggilan Ghaib

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Tanjung Pati. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Tanjung Pati Jl. Negara Km 11 Tanjung Pati, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Pati, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat

No.

Register

Jenis Perkara

Pihak Berperkara

Alamat Tergugat/Termohon

Tanggal Sidang

           
 1 72/Pdt.G/2023/PA.LK

 

Cerai Gugat  Yulia Triroma binti Muriska (P)
Ardhansyah bin Afridil Ilyas (T)
 Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia  Kamis,22 Juni 2023

Tautan
2 83/Pdt.G/2023/PA.LK Cerai Gugat Nina Nengsih binti Hamdani (P)
Detra Eka Putra bin Syafri
(T)
Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia Kamis, 22 Juni 2023

Tautan
3 84/Pdt.G/2023/PA.LK Cerai Gugat Penggugat:
Weida Lisma alias Welda Lisma binti Ali Amran
Tergugat:
Mulias bin Mansur
  Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia
Selasa, 27 Juni 2023

Tautan

8/Pdt.G/2024/PA.LK
11/Pdt.G/2024/PA.LK

47/Pdt.G/2024/PA.LK

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor