BERDASARKAN KEPUTUSAN ATASAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI
Standar Biaya Informasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati
No. 3505/SEK.PA.W3-A16/SK.HM1.2/IX/2023
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO. | URAIAN | SATUAN | TARIF |
1. | Biaya Penggandaan (Foto copy) hitam putih | per lembar | Rp 500,- |
2. | Biaya Penggandaan (Foto copy) berwarna | per lembar | Rp 1.000,- |