Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 2137

BERDASARKAN KEPUTUSAN ATASAN PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI
Standar Biaya Informasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati

No. 3505/SEK.PA.W3-A16/SK.HM1.2/IX/2023

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO. URAIAN SATUAN TARIF
1. Biaya Penggandaan (Foto copy) hitam putih per lembar Rp 500,-
2. Biaya Penggandaan (Foto copy) berwarna per lembar Rp 1.000,-
       

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor