STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan pasal 21 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009. Pasaltersebut mengamanatkan harus ada 14 point yang terdapat dalam standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, jangka waktu penyelesaiain, makanisme dan prosedur, kinerja, biaya dan fasilitas.
Standar pelayanan pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakterisitik masing-masing, seperti karakteristik perkara dan karakteristik geografis.
SK Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati No. W3-A16/649.a/OT.01.3/III/2020
MAKLUMAT PELAYANAN