Laporan Biaya Perkara
2022
Biaya Perkara Tingkat Pertama terdiri dari :
- Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
- Biaya Pemberkasan Rp 75.000,-
- Biaya Redaksi Rp 10.000,-
- Biaya Materai Rp 10.000,-
- Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan Rp. 500,- perlembar
- Pembuatan Akta Cerai Rp 10.000,- Per Akta
- Uang Leges Rp 10.000,- Per Putusan
- Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan 10.000,-
- Biaya Panggilan
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan untuk daerah yang mudah dicapai ditetapkan sesuai Radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini, yaitu :
- Radius I ( 0 - 10 Km) Rp 70.000,-
- Radius II ( 11 - 30 Km) Rp 100.000,-
- Radius III ( 31 - 65 Km) Rp 120.000,-
- Radius IV ( 66 - 100 Km) Rp 150.000,-
- Radius Sulit : Rp 200.000,-
- Biaya panggilan/pemberitahuan melalui media massa sesuai tarif media yang ditunjuk (Radio Harau).
- Biaya Panggilan bantuan Delegasi dari luar wilayah hukum Pengadilan agama Kabupaten Limapuluh Kota ditambah dengan biaya POS (sesuai tarif POS).
Biaya Banding
- Biaya Pendaftaran 50.000,-
- Biaya disetor ke PTA 150.000,-
- Biaya Foto Copy yang besarnya sesuai dengan ketebalan berkas.
- Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding, Memori Banding, Kontra Memori Banding, Inzage dan Penyampain Putusan Banding disesuaikan dengan biaya panggilan menurut Radius.
- Biaya pengiriman berkas dan uang melalui pos atau melalui bank yang besarnya sesuai dengan tarif POS.
Biaya Kasasi
- Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
- Disetor ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,-
- Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Kontara Memori Kasasi, Inzage, Putusan Kasasi yang besarnya disesuaikan dengan ongkos panggilan.
- Biaya pengiriman berkas dan uang melalui pos atau melalui bank yang besarnya sesuai dengan tarif POS.