Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 5926

Laporan Biaya Perkara
2022

Biaya Perkara Tingkat Pertama terdiri dari :

  1. Biaya Pendaftaran                    Rp.       30.000,-
  2. Biaya Pemberkasan                  Rp        75.000,-
  3. Biaya Redaksi                          Rp        10.000,-
  4. Biaya Materai                          Rp          10.000,-
  5. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan Rp. 500,- perlembar
  6. Pembuatan Akta Cerai                     Rp     10.000,-     Per Akta
  7. Uang Leges                                   Rp    10.000,-     Per Putusan
  8. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan  10.000,-
  1.  Biaya Panggilan
  2. Biaya Panggilan/Pemberitahuan untuk daerah yang mudah dicapai ditetapkan sesuai Radius sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini, yaitu :
  1. Radius I      (   0  -  10 Km)      Rp         70.000,-
  2. Radius II  ( 11 -   30 Km)         Rp       100.000,-
  3. Radius III   ( 31  -  65 Km)       Rp       120.000,-
  4. Radius IV   ( 66  - 100 Km)      Rp       150.000,-
  5. Radius Sulit : Rp 200.000,-
  1. Biaya panggilan/pemberitahuan melalui media massa sesuai tarif media yang ditunjuk (Radio Harau).
  2. Biaya Panggilan bantuan Delegasi dari luar wilayah hukum Pengadilan agama Kabupaten Limapuluh Kota ditambah dengan biaya POS (sesuai tarif POS).

 

Biaya Banding

  1.  Biaya Pendaftaran 50.000,-
  2. Biaya disetor ke PTA 150.000,-
  3. Biaya Foto Copy yang besarnya sesuai dengan ketebalan berkas.
  4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding, Memori Banding, Kontra Memori Banding, Inzage dan Penyampain Putusan Banding disesuaikan dengan biaya panggilan menurut Radius.
  5. Biaya pengiriman berkas dan uang melalui pos atau melalui bank yang besarnya sesuai dengan tarif POS.

 

Biaya Kasasi

  1.  Biaya Pendaftaran Rp. 50.000,-
  2.  Disetor ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,-
  3.  Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi, Kontara Memori Kasasi, Inzage, Putusan Kasasi yang besarnya disesuaikan dengan ongkos panggilan.
  4.  Biaya pengiriman berkas dan uang melalui pos atau melalui bank yang besarnya sesuai dengan tarif POS.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor