Pengadilan Agama Tanjung Pati

Written by Super User on . Hits: 5524

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik sejak dini, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebelum adanya pengaturan keterbukaan informasi publik secara nasional melalui undang-undang.

Seiring dengan berkembangnya kerangka hukum nasional, Pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Peraturan Komisi Informasi mengenai standar layanan informasi publik. Perkembangan regulasi tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan internal Mahkamah Agung agar selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan informasi di lingkungan peradilan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi nasional di bidang keterbukaan informasi publik.

Dari uraian di atas, Peraturan dan Kebijakan Informasi dapat kami simpulkan sesuai hirarki yaitu sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;

kebijakan dan peraturan Mahkamah Agung dapat dilihat disini atau dapat juga dilihat pada http://ebookregulasi.pa-tanjungpati.go.id

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor