Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 632

Benturan Kepentingan

Pendahuluan

Sebagai bentuk upaya optimalisasi kinerja Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Untuk itu diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam penanganan Benturan Kepentingan.

Potensi adanya benturan kepentingan harus ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang professional, obyektif, berintegritas, independent, transparan, dan responsible.

Pengertian

Benturan Kepentingan adalah situasi di mana pejabat atau pegawai Pengadilan Agama Tanjung Pati memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya, sehingga dapat memengaruhi kualitas Keputusan, kebijakan dan/atau tindakannya.

Tujuan

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan.
  2. Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara.
  3. Meningkatkan integritas.
  4. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Prinsip Dasar

Prinsip Dasar dalam Penanganan Benturan Kepentingan sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan publik.
  2. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.
  3. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan.
  4. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan

Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu Keputusan/jabatannya.
  2. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan asset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  3. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  4. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
  5. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai tidak mengikuti prosedur pengawasan karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  6. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan.
  7. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyelahgunakan wewenang.

Jenis Benturan Kepentingan

Jenis-jenis Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan dari pekabat atau pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan atau pemberian gratifikasi.
  2. Pemberian izin dari pejabat atau pegawai yang diskriminatif.
  3. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah.
  4. Pemilihan rekanan berdasarkan keputusan yang tidak profesional.
  5. Pejabat atau pegawai melakukan komersialisasi pelayanan publik.
  6. Pejabat atau pegawai menggunakan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
  7. Pejabat atau pegawai melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur.
  8. Pejabat atau pegawai menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
  9. Putusan pengadilan yang dipengaruhi oleh pihak yang terlibat dalam kasus persidangan.
  10. Menjabar sebagai dewan direksi di suatu perusahaan atau membuka jasa profesi lainnya.

Sumber Benturan Kepentingan

Sumber Benturan Kepentingan bisa berasal dari:

  1. Penyalahgunaan Wewenang, yaitu penyelenggaraan negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas wewenang.
  2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, perkawinan, pertemanan yang dapat memengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman dan fasilitas lainnya.
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

Penanganan Benturan Kepentingan

Penanganan Benturan Kepentingan dapat dilakukan dengan:

  1. Pejabat atau pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam suatu keputusan atau tindakan.
  2. Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dengan mencantumkan identitas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
  3. Atasan langsung pejabat tersebut memeriksa kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  4. Apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku.
  5. Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.

Alur Penanganan Benturan Kepentingan

 6

Upaya yang Dilakukan Untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan

Upaya yang dapat dilakukan untuk keberhasilan penanganan benturan kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen dan keteladanan

Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh pejabat dan pegawai dalam menggunakan wewenangnya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik dan berbagai faktor lain.

  1. Perhatian khusus atas hal tertentu

Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang dapat menyebabkan benturan kepentingan seperti: hubungan afiliasi, gratifikasi, pekerjaan tambahan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan barang, tuntutan keluarga dan komunitas, kedudukan di organisasi lain, dan perangkapan jabatan.

  1. Menghindari situasi benturan kepentingan

Pejabat atau pegawai dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan atau melakukan partisipasi.

  1. Pemantauan dan evaluasi

Pelaksanaan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan kondisi yang terus berubah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor