e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id
- A.TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK MELALUI -COURT
Mahkamah Agung Republik Indonesia di era revolusi industri saat ini memberlakukan suatu program dalam berperkara yang disebut dengan -Court. Hal ini bertujuan sebagai perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penvederhanaan acara peradilan. Selain itu, program in bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam hal pendaftaran perkara online untuk sat ini, e-court hanya di khususkan untuk ADVOKAT dengan memberikan layanan kemudahan dalam hal administrasi perkara perdata (gugatan) secara elektronik seperti:
• e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan
•e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online
• e-Summons yaitu pemanqgilan pihak secara online
• e-Litigation yaitu persidangan secara online
Dasar Hukum penggunaan aplikasi Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Agama Tanjung Pati adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik .
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:
1. PERORANGAN
- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor
- Memiliki e-mail yang aktif
- Memiliki nomor rekening
- Nomor hand phone / telepon
2. PEMERINTAH
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat tugas atau surat kuasa
- E-Mail instansi
-E-mail instansi
- Nomor rekening
3. BADAN HUKUM
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat keputusan sebagai karyawan
- Surat kuasa khusus
- Nama Perusahan/Organisasi
- Tanggal & Nomor Akta Pendirian
- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
- E-mail instansi/badan hukum
- Nomor rekening
4. KUASA INSIDENTIL
- KTP / surat keterangan pengganti KTP
- Surat kuasa khusus
- In indidentil dari ketua pengadilan
- E-mail instansi
- Nomor rekening
C. PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD
1. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna
terdaftar:
- Memiliki e-mail yang aktif
- Scan KTP dalam format PDF atau JPG
- Scan Kart Anggota Advokat dalam format PDF atau
JPG
- Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG
2. Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna
terdaftar:
- Nama Lengkap
- Alamat Kantor
- Telp/Fax Kantor
- Nomor Handphone
- Nomor Induk KTA
- Organisasi Advokat
- Tanggal Mulai Berlaku KTA
- Tanggal Habis Berlaku KTA
- Tanggal Penyumpahan KTA
- Nomor BA Sumpah
- Tempat Penyumpahan
- Nomor KTP
- Nama Bank Advokat
- Nomor Rekening
- Nama Akun pada rekening
3. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?
Disi dengan dash (- ) tidak boleh kosong
4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?
- Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi
Maksimal 10MB
- Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB
5. Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran
gugatan dan pembayaran
Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan
pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan
melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak
dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas
dengan membawa:
- Surat Kuasa Asli
- Berkas Gugatan Asli dilampiri Kart Tanda Anggota
(KTA) Advokat dan BA Sumpah yang mash berlaku
Dasar Hukum: Perma Nomor 3 Tahun 2018