Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 994

Panduan e-Court PA TANJUNG PATI

e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id

  1. A.TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK MELALUI -COURT

Mahkamah Agung Republik Indonesia di era revolusi industri saat ini memberlakukan suatu program dalam berperkara yang disebut dengan -Court. Hal ini bertujuan sebagai perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penvederhanaan acara peradilan. Selain itu, program in bertujuan dalam rangka menyesuaikan tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dalam hal pendaftaran perkara online untuk sat ini, e-court hanya di khususkan untuk ADVOKAT dengan memberikan layanan kemudahan dalam hal administrasi perkara perdata (gugatan) secara elektronik seperti:

• e-Filing yaitu pendaftaran perkara online di Pengadilan

•e-Payment yaitu pembayaran panjar biaya perkara online

• e-Summons yaitu pemanqgilan pihak secara online

• e-Litigation yaitu persidangan secara online

Dasar Hukum penggunaan aplikasi Electronic Court (e-Court) di Pengadilan Agama Tanjung Pati adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik .

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN PERKARA UNTUK PENGGUNA LAIN:

1. PERORANGAN

- KTP / surat keterangan pengganti KTP atau paspor

- Memiliki e-mail yang aktif

- Memiliki nomor rekening

- Nomor hand phone / telepon

2. PEMERINTAH

- KTP / surat keterangan pengganti KTP

- Surat tugas atau surat kuasa

- E-Mail instansi

-E-mail instansi

- Nomor rekening

3. BADAN HUKUM

- KTP / surat keterangan pengganti KTP

- Surat keputusan sebagai karyawan

- Surat kuasa khusus

- Nama Perusahan/Organisasi

- Tanggal & Nomor Akta Pendirian

- Tanggal & Nomor SK Menteri Hukum dan HAM

- E-mail instansi/badan hukum

- Nomor rekening

4. KUASA INSIDENTIL

- KTP / surat keterangan pengganti KTP

- Surat kuasa khusus

- In indidentil dari ketua pengadilan

- E-mail instansi

- Nomor rekening

C. PERSYARATAN PENDAFTARAN e-COURT UNTUK ADVOKAD

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi pengguna

terdaftar:

- Memiliki e-mail yang aktif

- Scan KTP dalam format PDF atau JPG

- Scan Kart Anggota Advokat dalam format PDF atau

JPG

- Scan Bukti Sumpah dalam format PDF atau JPG

2. Data yang diperlukan untuk mendaftar sebagai pengguna

terdaftar:

- Nama Lengkap

- Alamat Kantor

- Telp/Fax Kantor

- Nomor Handphone

- Nomor Induk KTA

- Organisasi Advokat

- Tanggal Mulai Berlaku KTA

- Tanggal Habis Berlaku KTA

- Tanggal Penyumpahan KTA

- Nomor BA Sumpah

- Tempat Penyumpahan

- Nomor KTP

- Nama Bank Advokat

- Nomor Rekening

- Nama Akun pada rekening

3. Bagaimana jika tidak ada nomor BA Sumpah?

Disi dengan dash (- ) tidak boleh kosong

4. Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perkara?

- Surat Kuasa Format PDF atau JPG dengan resolusi

Maksimal 10MB

- Gugatan Format Word dan PDF maksimal 10MB

5. Apa yang dilakukan setelah melakukan pendaftaran

gugatan dan pembayaran

Setelah melakukan pendaftaran gugatan dan

pembayaran, Advokat menunggu relaas panggilan

melalui e-mail dan datang ke Pengadilan yang hendak

dituju sesuai tanggal dalam surat panggilan/relaas

dengan membawa:

- Surat Kuasa Asli

- Berkas Gugatan Asli dilampiri Kart Tanda Anggota

(KTA) Advokat dan BA Sumpah yang mash berlaku

 

 

1.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

2.ecourt

Dasar Hukum: Perma Nomor 3 Tahun 2018

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor