Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 1724

Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pada Pengadilan Agama Tanjung Pati :

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

Sumber : SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

Contact Person :

Petugas Informasi dan Pengaduan

Gina Lusiana

         :  HP. +62 811-6651-908

        :  WA. +62 811-6651-908

  : Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor