Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 44

upg

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

Apa itu Gratifikasi ???

Gratifikasi Adalah : Pemberian atau barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya.

Siapa saja yang dapat dilaporkan ???

Aparatur Mahkamah Agung  dan peradilan dibawahnya adalah Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, staf yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung da Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dilaporan kepada UPG (Unit Penangan Gratifiksai).

Apa itu UPG ???

Unit Pelaksana Program Penanganan Gratifikasi berfungsi untuk meneliti apakah pemberian dimaksud termasuk dalam klasifikasi Gratifikasi atau tidak yang nanti akan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk di tindaklanjuti.

Cara untuk melapor ???

Pelaporan melalui surat elektronik melalui alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Download Peraturan Sekma No. 03 Tahun 2014

Gratifikasi secara umum diartikan sebagai pemberian sesuatu dari pihak lain yang dilakukan kepada penyelenggara Negara di mana pemberian tersebut berhubungan dengan tugasnya.  Pengertian Gratifikasi terdapat dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas,  yakni meliputi pemberian uang,  barang,  rabat (discount),  komisi,  pinjaman tanpa bunga,  tiket perjalanan,  fasilitas penginapan,  perjalanan wisata,  pengobatan cuma-cuma,  dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Pengertian gratifikasi tersebut juga terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya,  selanjutnya dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya dinyatakan bahwa:

“Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.”

Berdasarkan pengertian di atas,  terlihat pengertian gratifikasi tersebut merupakan pemberian dalam arti luas.  Gratifikasi dapat disalahgunakan karena dengan adanya pemberian tersebut,  terdapat harapan dapat mempengaruhi penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tugasnya.  Oleh karena dapat mempengaruhi Penyelenggara Negara dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugasnya maka dapat terjadi keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan.

Seiring dengan perkembangan waktu,  gratifikasi telah merambah ke hampir semua instansi pemerintah,  sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat karena dapat mempengaruhi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas,  di antaranya dalam hal pelayanan publik,  oleh karena itulah pemerintah saat ini sangat gencar mendorong instansi-instansi untuk menolak dan bahkan melawan gratifikasi.

Program anti gratifikasi juga dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Reformasi Birokrasi yang harus diikuti pula oleh Badan-badan Peradilan di bawahnya.  Hal ini sebagaimana terdapat dalam Dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2015-2019,  dalam bidang Penguatan Pengawasan,  salah satu hal yang telah dicapai,  di antaranya yaitu adanya kebijakan dalam penanganan gratifikasi dan public campaign anti gratifikasi yang dilakukan secara berkala.  Dalam Road Map tersebut,  dinyatakan bahwa kebijakan dalam penanganan gratifikasi,  di antaranya termuat dalam:

1)         SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 138A/KMA/SK/VIII/2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

2)         Peraturan Sekma Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

3)         Peraturan Sekma Nomor: 01B Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam Materi Pembinaan di Jakarta 27 Februari 2018 oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  Prof. Dr. M. Hatta Ali,  S.H.,  M.H.,  dinyatakan bahwa target akhir tahun 2018:

75-100% pengadilan (di luar pengadilan yang baru dibentuk) dari 4 lingkungan peradilan terakreditasi.

Syarat:

•           Menerapkan tata kelola/manajemen yang baik mulai dari perencanaan,  pengorganisasian,  penggerakkan hingga pemantauan;

•           Tetap menjaga kemandirian,  harkat dan martabat peradilan dengan menghindari gratifikasi dan konflik kepentingan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas,  Pengadilan Agama Tanjung Pati telah menerapkan kebijakan anti gratifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I A Khusus Nomor : W22.U1/308  /KPN.KP/8/2017  tanggal 18 Agustus 2017 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati Kelas I A Khusus.  Sebagai bentuk pencegahan atas dilakukannya penerimaan gratifikasi,  Pengadilan Agama Tanjung Pati telah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adanya kebijakan anti gratifikasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati dapat dilaksanakan selain atas peran serta seluruh Aparat di Lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati,  juga atas peran serta masyarakat yang diharapkan ikut mendukung dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada Aparat di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati pada saat memperoleh pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati sehingga dapat tercipta wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

SK UPG PA TANJUNG PATI


Alur Penanganan Gratifikasi Secara Pribadi ke KPK

alur

Alur Penanganan Gratifikasi Melalui UPG

2

Alur Penanganan Pengaduan

3

Prosedur Pengaduan
5



 

 

Benturan Kepentingan

Pendahuluan

Sebagai bentuk upaya optimalisasi kinerja Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Untuk itu diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam penanganan Benturan Kepentingan.

Potensi adanya benturan kepentingan harus ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang professional, obyektif, berintegritas, independent, transparan, dan responsible.

Pengertian

Benturan Kepentingan adalah situasi di mana pejabat atau pegawai Pengadilan Agama Tanjung Pati memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan dan jabatannya, sehingga dapat memengaruhi kualitas Keputusan, kebijakan dan/atau tindakannya.

Tujuan

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan ini bertujuan untuk:

  1. Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan.
  2. Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara.
  3. Meningkatkan integritas.
  4. Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Prinsip Dasar

Prinsip Dasar dalam Penanganan Benturan Kepentingan sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kepentingan publik.
  2. Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.
  3. Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan.
  4. Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan

Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu Keputusan/jabatannya.
  2. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan asset jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  3. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan.
  4. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
  5. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai tidak mengikuti prosedur pengawasan karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  6. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan.
  7. Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyelahgunakan wewenang.

Jenis Benturan Kepentingan

Jenis-jenis Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan dari pekabat atau pegawai yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan dan atau pemberian gratifikasi.
  2. Pemberian izin dari pejabat atau pegawai yang diskriminatif.
  3. Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah.
  4. Pemilihan rekanan berdasarkan keputusan yang tidak profesional.
  5. Pejabat atau pegawai melakukan komersialisasi pelayanan publik.
  6. Pejabat atau pegawai menggunakan aset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.
  7. Pejabat atau pegawai melakukan pengawasan tidak sesuai norma, standar dan prosedur.
  8. Pejabat atau pegawai menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
  9. Putusan pengadilan yang dipengaruhi oleh pihak yang terlibat dalam kasus persidangan.
  10. Menjabar sebagai dewan direksi di suatu perusahaan atau membuka jasa profesi lainnya.

Sumber Benturan Kepentingan

Sumber Benturan Kepentingan bisa berasal dari:

  1. Penyalahgunaan Wewenang, yaitu penyelenggaraan negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas wewenang.
  2. Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, perkawinan, pertemanan yang dapat memengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman dan fasilitas lainnya.
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

Penanganan Benturan Kepentingan

Penanganan Benturan Kepentingan dapat dilakukan dengan:

  1. Pejabat atau pegawai yang terkait dalam pengambilan keputusan dan melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam suatu keputusan atau tindakan.
  2. Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dengan mencantumkan identitas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
  3. Atasan langsung pejabat tersebut memeriksa kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  4. Apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku.
  5. Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.

Alur Penanganan Benturan Kepentingan

 6

Upaya yang Dilakukan Untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan

Upaya yang dapat dilakukan untuk keberhasilan penanganan benturan kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen dan keteladanan

Diperlukan komitmen dan keteladanan dari seluruh pejabat dan pegawai dalam menggunakan wewenangnya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik dan berbagai faktor lain.

  1. Perhatian khusus atas hal tertentu

Perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap beresiko tinggi yang dapat menyebabkan benturan kepentingan seperti: hubungan afiliasi, gratifikasi, pekerjaan tambahan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan barang, tuntutan keluarga dan komunitas, kedudukan di organisasi lain, dan perangkapan jabatan.

  1. Menghindari situasi benturan kepentingan

Pejabat atau pegawai dapat lebih awal menghindari terjadinya benturan kepentingan atau melakukan partisipasi.

  1. Pemantauan dan evaluasi

Pelaksanaan penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan dengan kondisi yang terus berubah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor