logo2

PA TANJUNG PATI

Website ini berisi data dan informasi seputar pengelolaan seluruh kegiatan di Pengadilan Agama Tanjung Pati
PA TANJUNG PATI

Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

Aplikasi Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan layanan pembuatan Gugatan/Permohonan secara Mandiri .
Aplikasi Gugatan Mandiri

INOVASI : Lumuik SULIKI

SULIKI ( Sistem Elektronik Pengajuan Izin Keluar dan cuti): Merupakan Suatu Aplikasi Android yang memudahkan ASN untuk mengajukan izin keluar dan cuti secara elektronik.
INOVASI  : Lumuik SULIKI

INOVASI : SIMPATIK

SIMPATIK ( Sistem Pelayanan PA Tanjung Pati Keliling) Dengan Adanya Inovasi ini maka masyarakat akan lebih mudah mengakses hukum khususnya Pelayanan PA Tanjung Pati. Karena sistem jemput bola ke satu titik dengan sshedule yang telah ditetapkan.
INOVASI  : SIMPATIK

INOVASI : KoFi Harau

KoFi Harau ( Koneksi Wifi, Hak Akses Gratis Umum) Memberikan Portal Akses Internet Gratis Kepada Tamu yang datang ke PA Tanjung Pati, dengan kecepatan yang sudah diatur sehingga tidak mengganggu Koneksi Satker dan sistem akan langsung mengarahkan ke website PA Tanjung Pati dan dapat meningkatkan jumlah pengunjung website Satker.
INOVASI  : KoFi Harau

INOVASI : Quick Response

QUICK RESPONSE Dengan adanya inovasi ini, maka Pemohon/Penggugat dapat memberitahukan kepada PA Tanjung Pati melalui aplikasi online untuk dapat dijemput pada radius2 yang telah ditetapkan untuk keperluan persidangan dan serta penjemputan untuk penyandang disabilitas dan difable.
INOVASI  : Quick Response

INOVASI : ADIAK

Adiak(Aplikasi Digitalisasi sAksi eleKtronik) Adiak adalah Inovasi Penginputan data saksi secara digital, dimana inovasi ini memudahkan dan membuat lebih cepatnya pelayanan di Pengadilan Agama Tanjung Pati
INOVASI : ADIAK

INOVASI : MONAS UNIK

Aplikasi ini bertujuan untuk memonitoring Tugas Jurusita, sehingga memudahkan Panitera untuk memantau tugas- tugas kejurusitaan aplikasi ini juga terkoneksi dengan database SIPP, sehingga data yang didapatkan realtime dan terupdate secara otomatis
INOVASI : MONAS UNIK

INOVASI : ARAP

(Arsip Rapat PA Tanjung Pati): Aplikasi ini dibuat untuk mengarsipkan rapat-rapat yang berlangsung di PA Tanjung Pati, dimana sebelumnya arsip-arsip rapat masih dikumpulkan secara individu, dengan adanya aplikasi ini pengarsipan rapat menjadi lebih baik dan lebih mudah dengan adanya fitur upload, download, pencarian dan juga penjadwalan)
INOVASI : ARAP

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

JADWAL SIDANG WEB

jwdl sdngPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

SIPP WEB PERKARA

 

sippabcMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

 

logo article1

Publikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

BIAYA PERKARA

 

pnjrEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 PROSEDUR PERKARA

 

pengadilanProsedur mengajukan perkara bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Tanjung Pati.

 

 

CORONA MAHKAMAH AGUNG 1

maklumat

 

HARIIBU

ZI 2023

1 2 3
4 5 6

 

 VIDEO LAYANAN BERBAHASA DAERAH

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut

a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.

a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

A. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Tanjung Pati.

  • Prosedur Pelayanan Biasa  dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut: Prosedur Permohonan Informasi Biasa
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 
B. Prosedur Khusus

 Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_agama_tanjung_pati

Lokasi Kantor