Perdana di Tahun 2020, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Tanjung Pati
“Hakim PA. Tanjung Pati, Dina Hayati, S.H.I (tengah) dan Para Pihak yang berhasil di Mediasi”
Tanjung Pati| www.pa-tanjungpati.go.id
Rabu (01/07/2020) Pengadilan Agama Tanjung Pati berhasil memediasi perkara Cerai Gugat dan Hadhanah dengan perkara 0249/Pdt.G/2020/PA.LK. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung Pati, dan bertindak sebagai Mediator adalah hakim mediator Dina Hayati, SHI.
Pengadilan Agama Tanjung Pati selalu berusaha melakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan mediasi dan, keberhasilan kali ini adalah keberhasilan ke-3 sampai dengan semester pertama tahun 2020. Pimpinan Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam beberapa pertemuan pun menyampaikan agar hakim mediator selalu berupaya maksimal memberikan pengertian kepada suami isteri yang akan bercerai untuk berdamai. “Apabila pada mediasi wajib tidak berhasil, maka saat proses perkara berjalan juga dapat dilaksanakan mediasi sukarela” ungkap Anneka Yosihilma, S.H, M.H, wakil ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati ditemui redaktur.
Dina Hayati, S.H.I sebagai salah satu hakim mediator, berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut dan menyentuh hati nurani Penggugat dan Tergugat jika seandainya keduanya tetap bercerai, akan mengganggu tumbuh kembang serta psikologi dari kedua anak mereka. Penggugat maupun Tergugat karena sama-sama ingin hasil yang terbaik untuk kedua anak mereka maka mediasi berlangsung kondusif dan akhirnya sepakat untuk mencabut perkara mereka dan kembali merajut rumah tangga dan menerima kekurangan pasangannya masing-masing.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, Nursal, S.Ag, M.Sy mengapresiasi Hakim mediator dalam melaksanakan tugasnya. “Pengadilan Agama adalah tempat penyelesaian terakhir persoalan rumah tangga, namun kita tetap optimalkan dan upayakan suami isteri dapat kembali mengarungi bahtera rumah tangga mereka, apresiasi untuk hakim mediator telah berhasil” ungkap laki-laki kelahiran Solok ini.( Redaksi PA. Tj Pt)