Pengadilan Agama Tanjung Pati

Written by Super User on . Hits: 249

Ketentuan Protokol Persidangan dan Keamanan Pengadilan

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan wajib melalui satu akses masuk, mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
  2. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat dan/atau benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan persidangan, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  3. Setiap orang yang bertindak sebagai saksi dan/atau pihak dalam persidangan yang membawa senjata wajib menitipkan senjata tersebut kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
  4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas dan jabatannya, berwenang melakukan penggeledahan badan tanpa surat perintah guna memastikan dan menjamin bahwa setiap orang yang hadir di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat dan/atau benda yang dapat membahayakan keamanan persidangan.
  5. Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual wajib memperoleh izin dari Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan dan dilakukan sebelum persidangan dimulai.
  7. Pengambilan foto, rekaman audio, dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada angka (6) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau melakukan perbuatan lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan.
  9. Setiap orang yang hadir di ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan wajib menonaktifkan nada dering atau suara telepon seluler selama persidangan berlangsung.
  10. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai, dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruang sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau menunjukkan sikap yang menyatakan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, dan/atau ahli selama persidangan berlangsung.
  12. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang sah yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
  13. Setiap orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman, spanduk, tulisan, atau brosur dalam bentuk apa pun di lingkungan Pengadilan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  14. Setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  15. Setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan persidangan.
  16. Setiap orang dilarang menghina Hakim atau Majelis Hakim, aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
  17. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim atau Majelis Hakim, aparatur Pengadilan, penasihat hukum atau kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3), angka (5), angka (6), angka (7), angka (8), angka (9), angka (10), angka (12), angka (13), angka (14), angka (16), dan angka (17) dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor