Tambahkan judul 1

on . Hits: 61

KETUA PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI KELAS 1B NARASUMBER BIMTEK TERKAIT PENCATATAN SIPIL PADA WALI NAGARI, CAMAT DAN APARATUR DISDUKCAPIL KAB. 50 KOTA

WhatsApp Image 2023 09 12 at 10.50.33

Tanjung Pati|www.pa-tanjungpati.go.id
Selasa, (12/09/2023) Kegiatan Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil pada Wali Nagari, Camat dan Aparatur Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota digelar di Aula Ex-BP4K Kabupaten Limapuluh Kota. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Limapuluh Kota, dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa bimbingan teknis terkait dengan dokumen kependudukan ini dilaksanakan tanggal 12 s/d 15 September 2023 dan pada sesi pertama diawali dengan menghadirkan Ketua PA Tanjung Pati sebagai narasumber utama karena banyaknya kasus-kasus pencatatan kependudukan yang bermuara ke Pengadilan Agama. Kegiatan pada sesi pertama bimtek ini diikuti oleh seluruh Camat dan Wali Nagari dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Luak, Guguak, Payakumbuh, Mungka, Situjuah dan Harau serta para aparatur Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota.

WhatsApp Image 2023 09 12 at 10.29.25

Ketua PA Tanjung Pati, Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I. turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ketua PA Tanjung Pati tersebut menjadi narasumber terkait catatan kependudukan yang berkaitan dengan sengketa perkawinan dan hak-hak anak. Dalam pengantarnya, Rika Hidayati menjelaskan tentang kewenangan negara yang diberikan kepada pengadilan agama.

Lebih lanjut lagi, Rika Hidayati memaparkan mengenai sengketa perkawinan yang biasa ditangani oleh pengadilan agama, salah satunya berujung kepada perceraian. Perceraian yang terjadi tentunya menjadi sebuah catatan kependudukan yang perlu dicatatkan dalam dokumen kependudukan yang ada pada dinas kependudukan. Selain perceraian, pengesahan perkawinan yang telah disahkan oleh pengadilan agama dan diketahui oleh KUA juga harus dicatatkan dalam dokumen kependudukan.

WhatsApp Image 2023 09 12 at 14.08.04

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, Rika Hidayati menerima beberapa pertanyaan dari peserta yakni para wali nagari yang berada di 6 Kecamatan. Para penanya mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan keadaan dan kejadian yang dialami masyarakat di nagari masing-masing, khususnya mengenai status nikah dan akta cerai. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait pernikahan siri yang ada dimasyarakat. Dalam jawabannya, Rika Hidayati menjelaskan posisi nikah siri didalam hukum.

Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, Kegiatan Bimbingan Teknis terkait Pencatatan Sipil Bagi Camat, Wali Nagari dan Apartur Disdukcapil Kabupaten Limapuluh Kota sesi pertama ini diakhiri pada pukul 12.00 WIB dan ditandai dengan foto bersama seluruh peserta kegiatan. (Tim Redaksi)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor