Rencana Kerjasama Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Antara Pengadilan Agama Tanjung Pati Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanjung Pati|www.pa-tanjungpati.go.id
Selasa (21/06/2022) Pengadilan Agama Tanjung Pati yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Asep Nurdiansyah, S.H., Panitera Pengadilan Agama Tanjung Pati Minda Hayati, S.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung Pati Husna Hayati, S.H., dan Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Tanjung Pati Akbar Fariz Tandjung, S.H., melakukan pembahasan rencana kerjasama layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dr. Adel Nofiarman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota drg. Yenni Irmandriani, dan Kabid Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota Yulia Eka Fitri;
Rencana kerjasama yang dijalin antar dua lembaga tersebut akan dituangkan dalam bentuk peranjian kerjasama sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon suami atau calon isteri yang belum berusia 19 tahun pada Unit Pelaksana Tekhnis (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai persyaratan permohonan Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama Tanjung Pati;
Adapun pemeriksaan kesehatan tersebut sebagai upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan. (Tim Redaksi)