Ketua PA Tanjung Pati Ikuti Rapat Penentuan Konversi Zakat Fitrah
Tanjung Pati|www.pa-tanjungpati.go.id
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati ikuti rapat penentuan konversi Zakat Fitrah Selasa, 12/04/2022 bertempat di Kantor Kemenag Provinsi Kabupaten Lima Puluh Kota. Rapat ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Alfiza, S.HI, MA, Kepala Dinas Perdagangan Ayu Mitria Fadri, S.Si, M.M.Pd, Ketua MUI Kab. Lima Puluh Kota H. Asrat Chan, LC, Ketua BAZNAS Kab. Lima Puluh Kota Desembri. SH. MA dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota H. Irwan, M.Ag.
Hasil keputusan bersama ini dituangkan dalam surat keputusan bersama Nomor: W3-A16/676/HM.01.1/IV/2022 tanggal 12 April 2022. Keputusan bersama ini dilaksanakan karena masyarakat membutuhkan informasi pedoman nominal Zakat Fitrah dan Fidyah yang sama khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dari hasil rapat bersama tersebut maka didapatkan konversi pembayaran zakat fitrah ke nilai rupiah sebagai berikut:
1. Beras kualitas nomor 1 sejumlah Rp. 32.500,- (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2. Beras kualitas nomor 2 sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
3. Beras kualitasi nomor 3 sejumlah Rp. 27.500,- (dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Diharapkan dengan adanya surat keputusan bersama ini menjadi pedoman bagi masyarakat dan memudahkan dalam hal pembayaran dan penyaluran zakat fitrah khususnya di Kabupaten Lima Puluh Kota (Tim Redaktur PA Tanjung Pati)