Pelaksanaan Sidang Secara Teleconference Di Pengadilan Agama Tanjung Pati || 14 JULI 2026

Tanjung Pati, 14 Juli 2026
Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan fasilitasi sidang secara teleconference berdasarkan permohonan dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam perkara kompilasi Istbat Nikah dan Cerai Gugat Nomor 713/Pdt.G/2026/PA.JB. Permohonan teleconfrence ini dikhususkan untuk keterangan istbat nikah sehingga sidang bersifat terbuka untuk mum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan antar satuan kerja peradilan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada para pihak yang berperkara.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati dengan menghadirkan saksi yang memberikan keterangan secara daring dan terhubung langsung dengan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan, Pengadilan Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, tanpa mengurangi keabsahan dan integritas proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

