VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN PERKARA ISTBAT NIKAH TERPADU

Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap data masyarakat yang akan dilaksanakan istbat terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 4 dan 5 Juni 2026 di Aula Kantor Camat Harau. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati yang terdiri dari Hakim, Panitera Muda, Staf, dan Posbakum. Sebagai bentuk implementasi MoU, kegiatan ini juga dilaksanakan bersama Disdukcapil Kabupaten Lima Puluh Kota dan Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat. Dari 125 data yang masuk, yang dilakukan verifikasi sebanyak 35 pasang peserta.

Melalui kegiatan verifikasi ini, tim memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen para peserta sehingga proses persidangan istbat nikah terpadu dapat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah.

