PELAKSANAAN LELANG BARANG MILIK NEGARA PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI || 4 JUNI 2026

Tanjung Pati, 4 Juni 2026
Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan penjualan BMN yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan lelang negara.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjung Pati berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

