PEMERIKSAAN SETEMPAT / DESCENTE PA TANJUNG PATI DI JORONG SARILAMAK KECAMATAN HARAU


Pengadilan Agama Tanjung Pati yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 atas permohonan bantuan sidang pemeriksaan setempat (descente) dari Pengadilan Agama Bukittingi, dalam perkara Gugatan Harta Bersama nomor 541/Pdt.G/2025/PA.Bkt.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari M. Arif Sani, S.H.I. selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Defi Uswatun Hasanah, S.Sy., M.A. dan Fauziah Rahmah, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Rahmad Mulyadi, S.H. selaku Panitera Sidang serta Jurusita Siska Amelia, A.Md. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Tim melaksanakan sidang di wilayah Bukik Limau, Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Majelis Hakim bersama Penggugat dan Tergugat langsung menuju objek Gugatan Harta Bersama yang berada di Kecamatan Harau tersebut.
Setiba di lokasi objek Tim langsung melakukan pemeriksaan sebidang tanah kosong, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya objek, luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakikatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Sidang Descente ini juga menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.

