PA Tanjung Pati Ikuti Rapat Nilai Konversi Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H
Tanjung Pati, 05 Maret 2025
Bertempat di Aula VIP Kemenag Kabupaten Lima Puluh Kota diadakan rapat bersama Kementrian Agama, Baznas, MUI Pemerintah Daerah, dan Ormas Islam se-Kabupaten Lima Puluh Kota tentang penetapan nilai Konversi pembayaran Zakat Fitrah dan Fidiyah 1446 H. Pengadilan Agama Tanjung Pati diwakili oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tanjung Pati Andria Miko, SH.
Pada kesempatan ini Ketua MUI, Ketua BAZNAS serta ulama Kab Lima Puluh Kota mengkaji secara mendalam terkait konversi nilai ke bentuk uang (natura) serta juga mendengarkan pendapat ormas-ormas dan peserta terkait dengan konversi pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Untuk Zakat fitrah diklasifikasikam menjadi 3 kategori:
1. Beras premium yang dikonversi sebesar Rp. 42.000
2. Beras Medium dikonversi menjadi Rp. 39.000
3. Beras Biasa dikonversi menjadi : 35.000
Fidyah minimal 7 ons, yg dikonversikan senilai Rp. 12.000, 00 (nilai minimum)
Setelah selesai dibahas maka dengan mengucapkan bismillah, pada Rabu 5 ramadhan 1446 H, bertepatan dengan tanggal 5 Maret 2025 masehi, ditetapkan nilai konversi pembayaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 Hijriah.(CeTa)