Kamis (26 Juli 2018) Pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan diskusi hukum dengan tema "Perceraian di Luar Pengadilan; antara peraturan Perundang-undangan dan realita masyarakat". Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Agama, Firdaus, S.Ag menyampaikan pentingnya pelaksanaan diskusi hukum guna meningkatkan wawasan aparatur peradilan, baik menyangkut ilmu hukum secara umum khususnya hukum acara dan hukum materil. Terkait hukum materil khususnya hukum fikih, Firdaus menambahkan masyarakat tidak mau tahu apakah aparatur PA berlatar belakang pendidikan agama atau tidak, bagi mereka orang PA adalah orang yang ngerti hukum.
Sebelum disikusi dimulai, Wakil ketua pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, Akhmad Kholil Irfan, S.Ag, SH, MH menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan diskusi ini merupakan program kerja yang telah disepakati diawal tahun. Oleh karenanya kegiatan ini harus diikuti dengan semangat oleh semua unsur, selain diskusi ini juga akan ada kegiatan bedah berkas dan Diklat di tempat kerja lainnya.
Adapun yang menjadi pemakalah dalam disikusi ini adalah Dr. Muhammad Fauzan, SHI, MA, hakim PA lima Puluh Kota. Dalam paparannya pemakalah menyampaikan bahwa sebenarnya ketentuan hukum keharusan perceraian di pengadilan, di samping diatur oleh peraturan perundang-undangan juga diatur dalam berbagai kitab fikih dengan istilah al-tafriq al-qadha'iy yang berarti perceraian melalui putusan hakim. Selengkapnya makalah dapat diunduh di sini
Acara diskusi ini diikuti dengan antusias oleh seluruh aparatur pengadilan Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Semua unsur mengikuti diskusi ini dengan dimulai dari sekretaris, para kasubag, Panmud, staff dan honorer.