Prosedur memperoleh Pelayanan Informasi

a. Permohonan Informasi secara Langsung

Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

b. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email, atau alat komunikasi lain. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

 

Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, informasi di lingkungan peradilan dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut kategori informasi publik dalam SK KMA tersebut, khusus untuk pengadilan pada tingkat pertama.

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan, terdiri dari:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, misalnya alamat dan nomor telepon pengadilan, struktur organisasi pengadilan, agenda sidang, prosedur beracara, dan sebagainya.
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat, misalnya hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, tata cara pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dan pegawai, dan sebagainya.
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja Pengadilan, misalnya ringkasan daftar aset dan inventaris, ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan sebagainya.
  4. Informasi laporan akses informasi, misalnya jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak, alasan penolakan permohonan informasi, dan sebagainya.
  5. Informasi lain, misalnya informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, yang terdiri dari:

  1. Informasi umum, misalnya Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;dan
  5. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.

C. Informasi yang dikecualikan, misalnya:

  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan kemanan negara;
  3. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan, dan sebagainya.

Adapun tata cara menyampaikan permohonan informasi yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Tata cara penyampaian dan prosedur penanganan permohonan informasi dapat dilihat pada infografis berikut.

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi Pada Pengadilan Agama Tanjung Pati

PEMOHON MENYAMPAIKAN PERMOHONAN INFORMASI KE MEJA INFORMASI PENGADILAN